Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan

Hasil produksi arak tersebut dipasarkan di wilayah peredaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.

Editor: Erik S
zoom-in Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi minuman keras Polres Madiun Kota Jawa Timur menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak. 

Setelah dicampurkan, bahan dasar campuran tersebut difermentasikan di dalam drum plastik warna putih dengan kapasitas 200 liter selama 3 hari lalu disuling.

Baca juga: Petani di Madiun Tewas Tersetrum Jebakan Tikus Miliknya, Jasad Korban Ditemukan sang Anak

"Dari lokasi kami berhasil mengamankan 4 (empat) drum isi tetes tebu total 800 liter, lalu 45 drum terbuka isi tetes siap dimasak berisi total 9 ribu liter," jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan 19 jeriken berisi arak produksi total 570 liter dari Gudang Penyimpanan di Rumah Kontrakan Jalan Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat karyawan rumah produksi Miras ilegal tersebut. Sedangkan pemilik, atau tersangka utama masih dalam pengejaran.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Berizin, Pabrik Arak Ilegal di Madiun Ditutup Polisi, Mampu Produksi 480 Liter dalam Sehari

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas