Sembunyikan Anak di Bawah Umur di Rumah Kebun Lalu Mencabulinya, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya. Di situlah AN melakukan perbuatan bejatnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - AN (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (28/5/2022).
"AN ini sempat ingin diamuk massa oleh warga sekitar," tambahnya.
Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya.
Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.
Baca juga: Wanita Mengaku Pria di Banyuasin Perdayai ABG, Berkenalan di Media Sosial dan Lakukan Pencabulan
"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.
"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.
Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.
Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat. (TribunBulukumba.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi