Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati

Modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini yaitu memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati
Humas BNN
Ilustrasi Empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang, Banten ditahan Polda Banten. 

Dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Padahal, kata Shinto, tanah seluas 2.561 m2 untuk lahan SPA, dibayar oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per m2.

Total keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA yang dibayarkan Pemkab Serang tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," katanya.

Modus lainnya yaitu dalam proses pembayaran, di mana biaya pembayaran lahan tidak langsung ditransfer kepada pemilik lahan.

Melainkan melalui anggota sindikasi tersangka Toton yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM di kantor Desa dan di kantor Kecamatan," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Sejak 2017, KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh

Berita Rekomendasi

SHM tersebut bernomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2.

Dikatakan Shinto bahwa para tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan dan bukti pengiriman uang.

"Serta penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," ucapnya.

Kemudian atas perbuatan para tersangka, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas