Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati

Modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini yaitu memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati
Humas BNN
Ilustrasi Empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang, Banten ditahan Polda Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang, Banten ditahan Polda Banten.

"Keempat tersangka itu berinisial SBP alias Budi, TM alias Toto, AH alias Asep dan TE alias Toton," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (30/5/2022).

SBP alias Budi (61) merupakan mantan Kadis LH Pemkab Serang dan TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK.

Kemudian AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Toton (48) selaku Kepala Desa Negara Padang.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Polisi di Blora Terdakwa Korupsi PNBP Hadapi Sidang Perdana 30 Mei

Shinto menyampaikan bahwa sejak Oktober 2021 lalu, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens.

Terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

Berita Rekomendasi

Terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan 7 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Dari hasil pemeriksaan itu, berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

Diketahui bahwa modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini yaitu memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.

Di mana pada awalnya berada di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga.

"Kemudian lokasi itu diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir dengan menggunakan SK Bupati yang sama," katanya.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus itu ditemukannya dugaan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen.

Baca juga: 10 Tahun Dibui karena Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Trauma Terjun ke Dunia Politik: Udah Alergi

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas