Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Berusia 3 Minggu di Kendal Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Mantan Suami Ibunya

Tersangka datang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau untuk melangsungkan rencana aksi penganiayaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bayi Berusia 3 Minggu di Kendal Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Mantan Suami Ibunya
Freepik
ILUSTRASI bayi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - DH alias Codot (31) warga Sumur, Kecamatan Brangsong diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu RS (27) dan anak yang masih balita (MAM).

Korban RS merupakan istri DH yang kini sudah menikah dengan laki-laki lain dan korban MAM yang masih berumur 3 pekan adalah hasil buah hati RS dengan suami barunya.

Dalam keterangan tertulis, Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada 23 Mei lalu.

Peristiwa terjadi di rumah korban di Dusun Gebanganom, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong.

Baca juga: Benny K Harman di Antara Fakta Penganiayaan di CCTV & Klarifikasinya

Tersangka datang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau untuk melangsungkan rencana aksi penganiayaan.

Tersangka datang seorang diri berpura-pura mencari anak kandungnya yang tinggal bersama ibunya setelah resmi bercerai tahun lalu.

Berita Rekomendasi

"Ketika tersangka berdiri dekat kedua korban, seketika mengeluarkan pisau yang dibawanya dan melukai kedua korban di bagian kepala dan tangan," katanya, Senin (30/5/2022).

Menurut AKP Daniel, DH mengincar anak RS yang masih balita atas dasar sakit hati karena diceraikan.

Ditambah, RS kini sudah memiliki anak dengan suami barunya hingga membuat DH gelap mata.

Nyawa kedua korban berhasil tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat, meskipun mengalami luka sayatan benda tajam yang cukup serius.

"Tersangka berhasil kami amankan di rumah orangtuanya di Perumahan Pondok Brangsong Desa Sidorejo pada 25 Mei pagi," ungkapnya.

Menurut Daniel, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kendal. 

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Sam)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bayi Umur 3 Minggu Ditikam Pisau Mantan Suami Ibunya di Kendal, Kepala dan Tangan Luka Fatal

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas