Pensiunan ASN Penikam Mantan Istri dan Anak Tiri di Palembang Diserahkan kepada Polisi oleh Keluarga
Tersangka Junaedi alias Eddy (60) mengaku sama sekali tidak merencanakan perbuatan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pensiunan ASN Dinas Kehutanan Kabupaten OKI ini harus berurusan dengan hukum karena nekat menikam mantan istri dan anak tirinya.
Junaedi alias Eddy (60) terancam harus melewati masa tuanya di balik jeruji besi.
Tersangka mengaku sama sekali tidak merencanakan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf, itu diluar perkiraan saya," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni Palembang.
Sekitar tiga pekan tersangka melarikan diri setelah menikam kedua korban.
Baca juga: Viral Kos-kosan Berada di Dalam Mall, Pria Ini Beberkan Harga hingga Fasilitasnya
Selama itu tersangka sengaja kabur ke kebun yang berada di kawasan OKI untuk bersembunyi.
Diketahui, tersangka nekat menikam Anita Rani (42) mantan istri sirinya serta Riski Alfarizi (22) yang merupakan anak dari Anita Rani dari pernikahan sebelum dengan tersangka.
Miris, perbuatan itu dilakukan di halaman sekolah F (7) yang tak lain anak dari Anita dan tersangka.
Tepatnya di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Ar Ridho yang terletak di jalan KH A Rozak Lorong Madiun Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (11/5/2022).
Lebih dari tiga pekan buron, tersangka yang diserahkan keluarga ke kantor polisi mengaku sebelumnya bersembunyi ke kebun yang berada di kawasan Kabupaten OKI.
"Anak saya (F) langsung dititipkan ke rumah orangtua.
Memang selama ini dia tinggal di sana. Saya sendiri lari ke kebun di OKI, di sana saya pindah-pindah," ujarnya.
Tersangka sendiri enggan menjelaskan secara rinci alasan tega menusuk mantan istri dan anak tirinya tersebut sampai harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Dia hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukannya tanpa sengaja lantaran tersulut emosi.
Baca juga: Bayi Berusia 3 Minggu di Kendal Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Mantan Suami Ibunya
Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai korban diakui tersangka kerap digunakan untuk bercocok tanam di kebun miliknya.
"Pisau itu kebetulan dua hari yang lalu saya ke kebun. Biasanya saya pakai untuk motong pucuk-pucuk daun mangga atau daun yang sudah mati . Pas pulang ke rumah, pisau itu rupanya masih tinggal di luar. Saya pikir tanggung mau buka pintu, makanya saya bawa saja taruh di motor. Soalnya memang ada rencana mau ke kebun lagi," ucapnya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, motif dari perbuatan nekat tersangka dikarenakan tersinggung dengan anak tiri dan mantan istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah lanjut usia ini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Pasal yang disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Khilaf, Diluar Perkiraan', Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Buron 3 Pekan