Usai Aliran Listrik Dimatikan, Warung Remang-Remang yang Menyediakan PSK di Mojokerto Dibongkar
Ada 29 warung di kawasan Awang-awang yang sebelumnya disegel dilarang beraktivitas nanum 5 yang menutup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Warung remang-remang yang juga menjadi lokasi prostitusi terselubung di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dibongkar, Senin (30/5/2022).
Pembongkaran dilakukan usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama PLN dan perangkat desa, termasuk pemilik lahan melakukan pemutusan jaringan listrik di warung-warung kawasan Awang-awang tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, pihaknya memanggil pengelola warung dan pemilik lahan untuk membongkar warung remang-remang yang disalahgunakan sebagai transaksi prostitusi menyediakan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Hari ini ada tiga warung yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan kita fasilitasi truk untuk mengangkut material bangunan warung hingga tempat tujuan, yakni ke Jasem Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Mojoanyar," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis ABG yang Baru Dipacarinya Sehari, Beraksi di Sebuah Warung
Dikatakannya ada 29 warung di kawasan Awang-awang yang sebelumnya disegel dilarang beraktivitas.
Namun faktanya pemilik warung kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.
Mereka secara diam-diam kembali beraktivitas, bahkan menyediakan wanita PSK dalam kondisi warung ditutup.
Ini terbongkar setelah petugas mengamankan wanita PSK di dalam warung remang-remang yang kondisinya sudah disegel Satpol PP Line.
"Dari total 29 warung di kawasan Awang-awang, saat ini ada sekitar lima yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," terangnya.
Pihaknya mendesak pemilik warung maupun pemilik lahan agar segera membongkar bangunan warung di kawasan Awang-awang.
"Kami sudah berulang kali meminta pemilik agar membongkar mandiri, jika tidak, kita akan lakukan tindakan tegas dengan pembongkaran," ucap Zaki.
Menurut dia, pihaknya juga memanggil pemilik lahan dan pemdes setempat supaya tidak memperpanjang masa kontrak warung di kawasan Awang-awang.
Sedangkan, masa kontrak warung di Awang-awang bervariasi, ada yang habis berlaku Maret, Juni dan Oktober 2022, bahkan ada juga masih tersisa dua tahun ke depan.