Buronan Kasus Tawuran di Kota Cirebon Ditangkap Saat Menambal Ban
Buron kasus tawuran antar pemuda, FRA (19) ditangkap saat menambal ban sepeda motornya di Jalan Kusnan, Kota Cirebon, Jawa Barat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Buron kasus tawuran antar pemuda, FRA (19) ditangkap saat menambal ban sepeda motornya di Jalan Kusnan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, tersangka terlibat tawuran antarpemuda di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, pada Sabtu (20/2/2021) kira-kira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, menurut dia, FRA dan 10 rekannya menginiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam celurit, pedang, dan lain-lain.
"Setelah perburuan selama lebih dari satu tahun, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka pada pekan lalu," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Hendak Tawuran dengan Sekolah Lain, 57 Pelajar SMK asal Kecamatan Gunungguruh Sukabumi Diamankan
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai keberadaannya di Kota Cirebon sehingga jajarannya langsung mendatangi lokasinya.
Petugas pun berhasil meringkus FRA saat menambal ban tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan tersangka lainnya yang terlibat kasus tersebut telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dan kini tengah menjalani masa hukuman.
Baca juga: Baru Sebulan Tinggal di Jakarta, Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di JPO Stasiun Lenteng Agung
"Kami masih memburu dua DPO lainnya karena total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang."
"Mudah-mudahan secepatnya ditangkap," ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya celurit, pedang, cakram, batang besi, bambu, gergaji, dan bom molotov.
Barang-barang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya kemudian mengembuskan napas terakhirnya.
Baca juga: Belasan Anggota Geng Motor di Cirebon Live Streaming di Media Sosial Cari Lawan Tawuran
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FRA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Bentrokan ini diawali aksi saling menantang di media sosial, kemudian mereka bertemu dan korbannya dianiaya hingga meninggal dunia," kata M Fahri Siregar. (*)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Diburu Setahun Lebih, Buron Kasus Tawuran Pemuda di Kota Cirebon Diringkus Saat Menambal Ban