Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Kota Mojokerto Saat sedang Asyik Ngamar
Mulyono menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap dua pasangan bukan pasutri yang kedapatan berada di kamar kos tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Dua pasangan yang bukan suami istri terjaring razia rumah kos tanpa izin di kawasan Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022).
Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono mengatakan, kedua pasangan tidak dapat menunjukkan bukti surat pernikahan.
Kedua pasangan lalu diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"Sasarannya ada enam rumah kos yang tidak memiliki izin dan kita juga mengamankan dua pasangan yang berada di dalam kamar kos lantaran mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah," jelasnya, Selasa (31/5/2022).
Mulyono menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap dua pasangan bukan pasutri yang kedapatan berada di kamar kos tersebut.
Baca juga: Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan
Apalagi, satu perempuan asal Kabupaten Jombang berusia masih dibawah umur.
Pihaknya akan menghadirkan orang tua dari pasangan tersebut untuk memastikan lantaran salah satu pasangan mengaku sudah menikah namun tidak dapat menunjukkan surat nikah.
"Kita amankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Menurut dia, pemilik kamar kos juga terancam sanksi terkait tidak memiliki izin rumah kos yang berada di kawasan Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon.
Petugas Satpol PP akan memanggil pemilik yang bersangkutan agar segera mengurus dan melengkapi perizinan pendirian rumah kos di Kota Mojokerto.
"Kita akan koordinasi bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto dan pemanggilan terhadap pemilik rumah kos," ucap Mulyono.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lagi Asyik Ngamar, Sejoli di Mojokerto Kaget saat Digerebek Satpol PP, Ternyata Masih di Bawah Umur