Penyakit Mulut dan Kuku Telah Menyebar di 18 Kecamatan di Tuban Jatim
Angka penyebaran PMK di Tuban mencapai 684 kasus, dengan jumlah kematian 6 ekor.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Cakupannya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (MPK) kini telah menyebar di 18 kecamatan di Tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan data per Selasa (31/5/2022), angka penyebaran PMK di Tuban mencapai 684 kasus, dengan jumlah kematian 6 ekor.
"Sebelumnya kematian 4 ekor, kini menjadi 6 ekor sapi mati," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, akibat pesatnya penyebaran virus mematikan tersebut, pemerintah daerah setempat melakukan penutupan pasar hewan.
Baca juga: Di Malang, Kementan Gelar Pengobatan Sapi Gejala Klinis PMK
Tiga pasar hewan ditutup. Yakni di Jatirogo, Tuban dan Kerek.
Ketiganya resmi ditutup selama dua pekan mulai 1-14 Juni 2022.
Pipin Diah Larasati menambahkan, penularan terjadi dengan cepat melalui berbagai macam media, termasuk manusia.
Meskipun penyakit ini tidak menular pada manusia, tetapi manusia bisa menjadi media penyebar virus dari hewan satu ke hewan lainnya.
Baca juga: Wabah PMK di Semarang Belum Berakhir, Ternak Warga yang Terjangkit Makin Banyak
"Pengelola pasar hewan diminta menutup operasional pasar dua pekan, karena penyebaran PMK pesat," pungkasnya.
Sekadar diketahui, penyebaran virus PMK sangat cepat dan angka penularan mencapai 100 persen.
Per Selasa (31/5/2022), angka penyebaran mencapai 684 kasus, dengan jumlah kematian 6 ekor.
Baca juga: 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK dari MUI
Virus menyebar di 18 kecamatan dari 20 kecamatan, yaitu Kerek, Jatirogo, Semanding, Plumpang, Soko, Palang, Senori, Tambakboyo, Montong, Bancar, Rengel, Merakurak, Widang, Jenu, Grabagan, Kenduruan, Parengan, dan Bangilan.
Penulis: M Sudarsono
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sebaran PMK di Tuban Meluas, Kasus Ternak Mati Bertambah, Pasar Hewan Ditutup Sementara