Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan 22 Tahun Kelola Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Kabur ke Bali hingga Buat Geram para Member

Sepak terjang perempuan muda kelola arisan bodong miliran rupiah, membernya 250 orang sempat kabur ke Bali, kini meringkuk di tahanan Polda Jatim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Perempuan 22 Tahun Kelola Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Kabur ke Bali hingga Buat Geram para Member
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran satu miliar rupiah saat digelandang anggota Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran satu miliar rupiah kini mendekam di tahanan.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka sempat kabur ke Pulau Dewata Provinsi Bali.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menuturkan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang disewa secara kontrak di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (24/5/2022).

Mantan Wakapolres Tabalong Polda Kalsel itu, mengungkapkan, tersangka sudah berumah tangga yang berasal dari Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Namun, saat bisnis arisannya mulai bermasalah dan dikejar-kejar oleh ratusan orang korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah disetor, korban memilih bersembunyi di Bali.

Perempuan di Surabaya Diciduk Gara-gara Kelola Arisan Bodong, Kerugian Member Capai Rp 7 Miliar

Satu orang tersangka pengelola arisan bodong dengan kerugian mencapa miliar rupiah, berhasil ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

BERITA REKOMENDASI

Informasinya, tersangka adalah seorang perempuan berinisial APK (22) warga Surabaya.

Semula ada 20 orang member yang merasa dirugikan melapor ke Gedung SPKT Mapolda Jatim.

Mengenai praktik arisan yang ternyata bodong tersebut, diketahui memiliki 250 member dan sudah berjalan sejak empat tahun lalu, yakni tahun 2019.

APK sebagai pihak pengelola sempat mengaku kepada para membernya, sirkulasi keuangan dalam bisnis kolaps, sehingga tidak bisa membayar tagihan yang diberikan kepada membernya.

Lalu, pihak pengelola menjanjikan akan membayar tagihan nilai keuntungan investasi para membernya itu dengan cara mengangsur atau mencicil.


Namun, hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka yang disampaikan oleh pihak pengelola.

Pasalnya, hingga para member melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian, apa yang dijanjikan oleh pihak pengelola tidak pernah terealisasi.

tersangka arisan bodong surabaya
Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran satu miliar rupiah saat digelandang anggota Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas