Pria di Jayapura Rudapaksa 4 Perempuan, Modus Borong Dagangan hingga Rampas Barang Berharga
Seorang pria berinisial WPS di Kota Jayapura, Papua harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran telah merudapaksa empat perempuan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah merudapaksa sebanyak enam kali.
Namun, baru ada empat korban yang mengadu ke polisi.
"Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam korban.
Kemudian, satu unit sepeda motor, lima unit handphone, kaus berkerah, dan sepasang sandal warna putih.
Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Rudapaksa dan Curas di Kota Jayapura Ditangkap, Korban 6 Orang: Modus Borong Jualan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina, Kompas.com/Dhias Suwandi)