Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Jayapura Rudapaksa 4 Perempuan, Modus Borong Dagangan hingga Rampas Barang Berharga

Seorang pria berinisial WPS di Kota Jayapura, Papua harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran telah merudapaksa empat perempuan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Pria di Jayapura Rudapaksa 4 Perempuan, Modus Borong Dagangan hingga Rampas Barang Berharga
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial WPS di Kota Jayapura, Papua harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran telah merudapaksa empat perempuan. 

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah merudapaksa sebanyak enam kali.

Namun, baru ada empat korban yang mengadu ke polisi.

"Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan," terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam korban.

Kemudian, satu unit sepeda motor, lima unit handphone, kaus berkerah, dan sepasang sandal warna putih.

Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Rudapaksa dan Curas di Kota Jayapura Ditangkap, Korban 6 Orang: Modus Borong Jualan

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina, Kompas.com/Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas