Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Baru Berani Melapor setelah Tahu Putrinya Hamil 4 Bulan
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akibatnya, korban kini hamil empat bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S. Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri
(TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.