MUI NTB: Hewan Ternak yang Terkena PMK Tak Penuhi Syarat untuk Kurban
Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tergolong hewan yang sakit atau cacat sehingga tidak bisa disembelih sebagai hewan kurban.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tergolong hewan yang sakit atau cacat sehingga tidak bisa disembelih sebagai hewan kurban.
Wakil Ketua Umum MUI NTB, H Anang Zainuddin menjelaskan dua syarat hewan kurban yaitu sehat dan cukup umur.
Melihat kondisi hewan yang terkena PMK itu terdapat gejala yang mana area mulut dan kaki hewan melepuh sehingga tentu hewan tersebut dikategorikan tidak sehat.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Disnakeswan Lotim Soroti TPH Bersiap Cegah PMK
"Sehubungan dengan PMK pada hewan, ini mengakibatkan kecacatan, tentu untuk menjadi hewan kurban itu tidak sehat," paparnya Kamis, (2/6/2022).
Sementara untuk mengetahui hewan itu sehat atau tidak di tengah wabah PMK, yang menentukan adalah Dinas Pertanian dengan melakukan pemeriksaan sebelum hari raya idul kurban.
Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H Mutawalli sebelumnya menyebut hewan yang terkena PMK tidak boleh dipotong dan diedarkan di pasar.
Semuanya harus dalam keadaan sehat, diisiolasi, dan dilakukan penyemprotan ke seluruh kandang.
Kemudian apabila situasi PMK belum mereda sampai menjelang Idul Adha, diprediksi kenaikan harga ternak akan melesat.
Sebabnya ternak yang layak kurban atau layak potong potong mulai terbatas.
Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Hukum Berkurban Hewan saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Sementara kelonggaran lalu lintas ternak juga belum dapat dipastikan.
Hingga saat ini terhitung sudah ribuan ternak yang terjangkiti PMK di Pulau Lombok.
(TribunLombok.com, Laelatunni'am)