Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman NTB Menilai Sistem Pelayanan Publik di Indonesia Sulit Diperbaiki

Perwakilan Ombudsman NTB menguak bobroknya sistem pelayanan publik yang telah mengakar dalam sistem birokrasi Indonesia.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ombudsman NTB Menilai Sistem Pelayanan Publik di Indonesia Sulit Diperbaiki
(Via laman Universitas Medan Area)
Ilustrasi pelayanan publik 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Perwakilan Ombudsman NTB menguak bobroknya sistem pelayanan publik yang telah mengakar dalam sistem birokrasi Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim menjelaskan sulitnya memperbaiki pelayanan publik di Indonesia disebabkan adanya kerusakan pada sistem pelayanan publik.

Ia menambahkan jika sistem birokrasi di Indonesia sangat gemuk sehingga menyebabkan sistem kerja yang tidak efektif.

“Jam-jam sibuk ada tu orang yang asik main catur kalau buka komputer dia bukan buka kerjaan tapi dia main games,” kata Adhar dalam acara Bincang Tribunlombok.com, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Jadi PMI ke China, Warga Sape Bima Hilang Kontak 5 Tahun

Persoalan yang lain yakni karakter birokrasi di Indonesia yang tidak terbiasa melayani tetapi ingin dilayani.

Lalu, Adhar menambahkan adanya persoalan penegakan aturan dalam internal lembaga atau instansi.

“Aturan terhadap mekanisme hukum kita itu juga lemah,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Terakhir, penyebab buruknya sistem pelayanan publik di Indonesia yaitu sistem sosial yang menikmati mekanisme pelayanan publik semacam itu.

“Itu semua kita perbaiki yang empat tadi itu, birokrasi tambun sampai pada sistem sosial,” jelasnya.

Adhar mengakui memperbaiki setiap aspek tersebut merupakan tugas yang berat.

Akan tetapi hal tersebut perlu dilakukan jika ingin melihat Indonesia membaik.

Baca juga: Dasan Agung Juara Harum Cup 2022, Menang Drama Adu Penalti Lawan Pejarakan Karya

Sebagai lembaga pencegahan maka segelintir orang, kata Adhar kerap mempertanyakan fungsi dari Ombudsman.

Dengan produk keluaran Ombudsman hanya berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

“Bagaimana mungkin di sistem birokrasi kita yang sudah begini rusaknya orang akan taat dengan rekomendasi, orang akan lebih suka dengan penindakan,” kata Adhar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas