Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Ketiga tersangka A, IS (48) dan S turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWSCOM, BANDA ACEH - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.

Selain Ahmadi, juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IS (48) dan S.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

"Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Polda Aceh," kata Rasio dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum.

Ketiga tersangka juga memakai masker dan dua di antaranya mengenakan topi.

Baca juga: Kemunculan Harimau Sumatera di Pemukiman dan Kebun di Aceh Selatan Bikin Suasana Kampung Mencekam

Berita Rekomendasi

 Satu di antara tersangka diyakini adalah Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.

Ahmadi terlihat mengenakan topi dan berdiri paling kanan.

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio Ridho Sani.

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya.

Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si,.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ujarnya.

Seperti diberitakan, tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas