Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau
Ketiga tersangka A, IS (48) dan S turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWSCOM, BANDA ACEH - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.
Selain Ahmadi, juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IS (48) dan S.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).
"Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Polda Aceh," kata Rasio dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum.
Ketiga tersangka juga memakai masker dan dua di antaranya mengenakan topi.
Baca juga: Kemunculan Harimau Sumatera di Pemukiman dan Kebun di Aceh Selatan Bikin Suasana Kampung Mencekam
Satu di antara tersangka diyakini adalah Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.
Ahmadi terlihat mengenakan topi dan berdiri paling kanan.
Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.
"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio Ridho Sani.
Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.
"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya.
Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si,.