Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Ketiga tersangka A, IS (48) dan S turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) 

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ujarnya.

Seperti diberitakan, tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas