3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Daftarnya
Simak jadwal, tahapan pendaftaran dan tiga hal baru yang diberlakukan di PPDB SMA-SMK Jawa Tengah 2022.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah dimulai pada Juni 2022.
PPDB SMA dibuka dengan empat jalur yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
Sementara itu, terdapat tiga jalur untuk PPDB SMK yakni Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2022 dilakukan secara daring pada laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Terdapat tiga hal baru yang akan diterapkan pada PPDB SMA/SMK Jateng 2022, yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
Baca juga: Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA, Simak Jadwal hingga Tahapannya
Baca juga: 29 SMK Terbaik di Jawa Tengah Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta menjelaskan verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa.
Di samping itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes, dan sebagainya.
“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” kata Suyanta, dikutip dari jatengprov.go.id.
Selain itu, pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa.
Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.
Kemudian, perbedaan ketiga di tahun 2022 ini ada pada jalur afirmasi.
“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” jelas Suyanta.
Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.
Berikut jadwal dan tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022/2023.