Mengundurkan Diri 15 Setelah Dilantik Jadai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Ini Pengakuan Dahri Saleh
Benny mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kejadian itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Dahri Saleh, yang langsung mengundurkan diri padahal baru 15 menit dilantik.
Peristiwa tersebut menyita perhatian dari sejumlah pihak, demikian juga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan pun sempat buka suara mengenai hal itu.
Benny mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kejadian itu.
Baca juga: Bupati Sumedang Imbau Semua Warga Salat Gaib untuk Anak Ridwan Kamil
"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," ujar Benny Irwan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Benny menjelaskan, berdasarkan informasi sementara yang diterima, Dahri Saleh masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng.
Dia menyebut Kemendagri akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri ini ke Pemprov Sulteng.
"Kemendagri memperhatikan dan mencermati bahwa hal ini lebih kepada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir melantik Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022).
Pelantikan berlangsung secara sederhana di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Seusai pelantikan, Dasri dan istrinya tampak semringah saat hendak berfoto bersama. Kala itu, semuanya terlihat berjalan normal.
Baca juga: Plt Bupati Bogor Ajak Tonton Persikabo di Stadion Pakansari
Namun, sekitar 15 menit selepas acara pelantikan rampung, Dahri kembali ke Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.
Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.
Dahri menegaskan, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " katanya. (Adhyasta Dirgantara/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik, Kemendagri Buka Suara"