Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan

Editor: Erik S
zoom-in Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
ilustrasi Penonaktifan Bupati Palas (Padang Lawas) Ali Sutan Harahap berbuntut pelaporan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Penonaktifan Bupati Palas (Padang Lawas) Ali Sutan Harahap berbuntut pelaporan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuan.g dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap.




Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Baca juga: Digugat Bupati Padang Lawas nonaktif, Begini Jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

BERITA TERKAIT

"Bahkan, dugaan kami ada pidana di situ, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,"

"Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa poin lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Cegah PMK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Warga Tidak Buang Bangkai Hewan ke Sungai

Dalam kasus ini, kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.

Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.

"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," katanya.

Tidak Hadiri Pemeriksaan Kesehatan

Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) mangkir dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas