Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK soal Proyek Masjid Agung, Pemda Beri Bantahan
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Garudea Prabawati
Meskipun dalam laporan progres pekerjaan sudah mencapai 99,159 persen dan masih ada deviasi keterlambatan 0,841 persen.
"Karena pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, Tim BPK menganggap seluruh pekerjaan belum selesai sehingga dikenakan denda senilai Rp 832.075.708,95," jelas Suryadin.
Sementara pada sisi pelaksana, berdasarkan laporan progres yang mencapai 99,159 persen dengan deviasi keterlambatan 0,841 persen.
Mengacu pada perhitungan yang ada dalam regulasi, denda keterlambatan hanya Rp. 47,7 juta.

"Saat ini denda keterlambatan dibayar sesuai perhitungan progres pekerjaan, oleh kontraktor dan selisih pembayaran masih dibahas lebih lanjut," tandasnya.
Selanjutnya berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58.
Suryadin menjelaskan, dalam proses pembangunan infrastruktur tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan.
Terkait Kelebihan bayar, karena kekurangan volume pekerjaan sudah disetor ke kas negara maka mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak.
Sedangkan yang terkait kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00, uang tersebut sudah disetor ke kas negara.
Penyetoran itu dilakukan atas dasar pemahaman, jika pembangunan Masjid Agung tersebut dikenakan PPN.
Baca juga: Terungkap, Penyebab Buih atau Ingus Laut di Teluk Bima
Hal tersebut ditindak lanjuti oleh kantor Pajak Pratama Kabupaten Bima, melalui rapat koordinasi terkait dengan pembahasan khusus PPN yang menyimpulkan, tetap disetorkan ke kas negara.
Pada Bulan Desember 2021, Kadis Perkim kabupaten Bima, ungkap Suryadin, juga menyurati BPKP dan Kanwil Perpajakan Provinsi NTB.
"Jawabannya pada Bulan Maret 2022, tidak dikenakan PPN dan uang tersebut akan dikenakan restitusi kembali," pungkas Suryadin.
(TribunLombok.com, Atina)