Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK soal Proyek Masjid Agung, Pemda Beri Bantahan
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini lantaran adanya dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.
Adanya hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima memberikan respon.
"Salah alamat laporan LSM itu," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin melalui jawaban tertulisnya ke TribunLombok.com, Selasa (7/6/2022).
Suryadin mengatakan, terkait proses pengerjaan infrastruktur Masjid Agung, tidak ada hubungannya dengan kedudukan Bupati Bima atau pun Sekretaris Daerah.
Baca juga: Temuan BPK di DPRD Bima, Sekretariat Bantah Adanya Reses Fiktif dan Rugikan Negara
Apalagi secara struktural, Bupati dan Sekretaris Daerah Bima, tidak termasuk dalam manajemen proyek.
"Hubungan bupati dan sekda dengan pekerjaan itu apa ? Tidak ada sama sekali," tegas Suryadin.
Ia juga kembali menjelaskan, soal temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK pada pembangunan Masjid Agung Bima Senilai Rp 8.422.284.730,53.
Yakni terdiri dari penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708,95.
Kemudian, kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58
Terakhir, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00.
Denda keterlambatan senilai Rp 832.075.708,95 tersebut beber Suryadin, merupakan akumulasi dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek konstruksi Masjid Agung selama 80 hari kalender, dikalikan nilai kontrak terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 7 Maret 2022.
Berkaitan dengan item pembayaran denda ini, terdapat perbedaan persepsi antara Tim pemeriksa dengan pihak pelaksana proyek.
Tim audit berpandangan kata Suryadin, masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan.