Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Berikut fakta-faktany:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi korbannya gadis remaja 16 tahun berinisial CS.
Sementara pelakunya berjumlah 10 pemuda.
Bahkan, 7 pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Medan.com, Selasa (7/6/2022):
Baca juga: Akal Bulus Satpam 15 Tahun Nyambi Jadi Dukun di Bogor: 2 Korban Dicabuli, Satu Dirudapaksa
Awal kasus
Kasus ini bermula pada April 2022 lalu.
Saat itu, korban hubungan intim dengan seorang pelaku berinisial MRH (16).
Keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
MRH sendiri adalah pacar dari CS.
Tanpa disadari korban, hubungan intim direkam oleh MRH.
MRH menunjukkan video asusila itu ke temannya berinisial BAS (20).
BAS langsung mendapatkan video itu.
Kemudian BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.