BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika
BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu (8/6/2022).
Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Narkotika jenis shabu itu didapatkan dari hasil penggagalan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Banten pada 10 April 2022 Pukul 11.00 WIB.
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pendistribusian narkotika yang harus digagalkan, kemudian kami membentuk tim dan melakukan penyelidikan pendistribusian narkotika di Banten," ujarnya dalam konferensi pers di BNN Provinsi Banten, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Kapolrestabes Medan Akan Pecat Brigadir Wisnu Pemasok Sabu ke Hakim di Banten
Pada hari Minggu, 10 April 2022, tim membuntuti target dan sekitar pukul 10.30 WIB.
Kata Hendri, saat itu target terpantau sedang menemui seseorang di sekitar pinggir jalan Haji Nawi Cilandak Jakarta Selatan.
Kemudian tim mengikuti kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan target operasi berinisial S bersama dengan M.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal di halaman parkir living Plaza Ciputat dan mengamankan satu kantong barang bukti narkotika sabu dengan berat 88,404 gram.
Baca juga: Adam Deni: Saya Bukan Koruptor dan Bandar Narkoba
Berdasarkan hasil introgasi singkat, tim kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan M di Gandaria Selatan Cilandak Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 4 kantong seberat 400 gram.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke lapas Pemuda Tangerang dan mengamankan tersangka J dan W.
Tim juga melakukan pengembangan ke lapas Pondok Rajeg Cibinong serta berhasil mengamankan W dan AS.
"Tim lakukan pengembangan ke pengendali, kita kembangkan dan cari sampai saat ini terkait siapa pengirimnya," jelasnya.
Berikut adalah nama-nama tersangka pengedar narkoba, yaitu:
M (38) seorang wiraswasta asal Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
S (36) tahun, seorang buruh harian lepas, asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
J (34) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.
Baca juga: Terbukti Tak Pakai Narkoba, Gary Iskak Bersyukur Dapat Dukungan dari Keluarga
W (29) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.
AS (34) tahun Warga Binaan LP kelas II A Cibinong tinggal di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
IP (29) tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Kami amankan 6 orang tersangka karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Napi di Lapas Tangerang dan Cibinong Terlibat Peredaran Narkoba, Terungkap Gegara 'Hal Sepele'