Ditangkap Usai Ijab Kabul, Pria di Maros Curi 63 Batang Besi Senilai Rp 200 Juta di Mapolda Sulsel
Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi setelah ijab kabul di acara pernikahannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap setelah ijab kabul di acara pernikahannya.
Pria berinisial NS (32) itu ditangkap lantaran mencuri 63 batang besi di Mapolda Sulsel.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, NS ditangkap tim Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022."
"Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.
Baca juga: Pasutri Muda di Kalsel Curi Handphone hingga Kotak Amal, Sang Istri Masih di Bawah Umur
Baca juga: Dua Remaja di Bima Ditangkap Lantaran Teror Warga dengan Aksi Pemanahan, 2 Orang Jadi Korban
Lando mengungkapkan, tersangka NS ditangkap setelah menjalani ijab kabul di Kabupaten Maros.
Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.
Lando membeberkan, tersangka NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.
Hasil penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.
Selain tersangka NS, lanjut Lando, polisi juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).
"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.
Lando menegaskan, tersangka NS ditahan di Polsekta Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Besi Proyek Pembangunan Polda Sulsel Ditangkap Setelah Ijab Kabul"
(Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto)