SN Bunuh Pria yang Mengadangnya di Jalan, Korban Dendam Dipergoki Selingkuh oleh Pelaku
Seorang pria berinisial SN (38) ditangkap aparat kepolisian. SN diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi karena membunuh CL (34).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SN (38) ditangkap aparat kepolisian.
SN diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi.
Dia menghabisi nyawa pria yang mengadangnya di jalan.
Dari pengakuannya, korban dendam lantaran dipergoki selingkuh.
Saat mengadang pelaku, korban sempat mepelaskan tembakan, namun tidak terkena pelaku.
SN tersangka pembunuhan ditangkap polisi usai dua tahun menjadi buronan.
SN merupakan buronan pembunuhan dengan korban CL (34) di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Baca juga: Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditusuk, Korban Dianiaya karena Bawa Kabur Ponsel Pelaku
SN menyebutkan, sebenarnya ia tidak ada niat sama-sekali untuk melakukan pembunuhan.
Dari pengakuanya, hal itu terpaksa dilakukan semata-mata untuk membela diri.
Namun semua sudah terjadi, SN terbukti melakukan pembunuhan memakai pisau dan kini ia sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin.
"Berhubung korban dendam sudah lama, jadi saya dihadang olehnya di jalanan," kata SN, Selasa (7/6/2022).
Korban menaruh dendam pada pelaku karena korban pernah dipergoki selingkuh oleh pelaku.
"Saya ditembaknya pakai Senpi namun tidak kena, Senpi itu saya gebuk pakai kayu dan terjatuh di lokasi kejadian."
"Kemudian saya ambil pisau dari pinggang pelaku dan saya tusuk korban di rusuknya sebelah kiri," ujar SN.