Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

Iwan Taebenu mengatakan dirinya tidak melakukan pemukulan tapi kapolres langsung menunjukan bukti lewat video bahwa dia melakukan pemukulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba, Kamis 9 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG-  Dua orang tersangka pelaku pengeroyokan seorang guru SDN Oelbeba Anselmus Nale diamankan jajaran Polres Kupang.

Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tersangka kepala sekolah yakni Aleksander Nitti (58) ditangkap di kediamannya di dekat sekolah di Desa Oelbeba Kecamatan Fatuleu dan tersangka Iwan Taebenu ditangkap Buser Polres Kupang di Wilayah Amarasi Selatan yang hendak melarikan diri," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Kamis (9/6/2022).

Kedua tersangka diterapkan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun.

Kapolres menguraikan kronologis kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di SDN Oelbeba dengan tiga TKP yakni di dalam ruangan Guru,  di Jalan Umum Oelbeba dan di perpustakaan.

Awalnya di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlansung rapat Guru yang di pimpin langsung oleh tersangka yang adalah merupakan Kepala SD negeri Oelbeba, dengan di hadiri 16 orang Guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice, Ini Respon Polisi

Berita Rekomendasi

Usai tersangka kepala sekolah  setelah  selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan saran dan pendapat sehingga saat itu korban  memberi usulan dan saran.

 Saat itu terjadilah pertengkaran mulut antara Pelaku dengan Korban kemudian Pelaku bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban lalu melakukan Penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban selanjutnya pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali  ke arah kepala korban lalu di tangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangan korban yang saat itu menlindungi kepala dengan kedua tangannya," jelas Kapolres.

Selanjutnya kejadian berlanjut ke tempat kejadian kedua yakni saat itu korban berlari ke jalan raya dan lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama, kemudian terjadilah kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku yakni pelaku Iwan Taebenu.

"Iwan ini mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban dan memegang tangan korban sambil menarik korban, pelaku kepala sekolah juga memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban," sambung Kapolres.


Dua pelaku lain yakni Jemsi Massu (MJ), memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handpone korban,  Erna Manu (EM) memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handpone korban.  

Penetapan dan penahanan kedua tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi yang menerangkan perbuatan kedua pelaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas