Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
Iwan Taebenu mengatakan dirinya tidak melakukan pemukulan tapi kapolres langsung menunjukan bukti lewat video bahwa dia melakukan pemukulan
Editor: Eko Sutriyanto
Ada beberapa barang bukti yang dihadirkan yakni 1 buah Kursi Kayu, 1 potong Baju kaos warna merah, kayu dan bambu yang dipakai memukul korban.
Kapolres juga menerangkan masih ada 4 tersangka yang belum ditahan dan akan segera dilakukan penangkapan oleh Polres Kupang.
Pelaku MJ, dan EM masih di dalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru melalui pengembangan Kasus ini.
Saat melakukan konferensi pers Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto ditemani Kasat Reskrim Polres Kupang Lufthi D. Aditya.
Kedua tersangka yang sudah dutahan sejak semalam dihadirkan polisi mengenakan rompi orange dan mengenakan masker.
Sementara tersangka Aleksander Nitti saat diwawancarai usai konferensi lers mengatakan dirinya hanya melakukan pemukulan saat dalam ruangan dan di jalan selain itu dia tidak memukul lagi.
Dirinya juga membenarkan bahwa dia membuat laporan ke Polsek Fatuleu bahwa dia juga menjadi korban namun menurut kapolres laporan itu digugurkan karena saat itu korban hanya membela diri dan tidak ada niat menganiaya kepala sekolah.
Dia dengan raut wajah datar di hadapan kapolres akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dia lakukan.
Sementara tersangka Iwan Taebenu mengatakan dirinya tidak melakukan pemukulan tapi kapolres langsung menunjukan bukti lewat video bahwa dia melakukan pemukulan.
Dia mengakui dirinya usai korban dianiaya begitu sadis dengan kasihan dia akhirnya bertindak menyelamatkan korban ke kantor desa. Dia juga menyampaikan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dia lakukan.(cr9)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dua Tersangka Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba Ditahan Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.