Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Hubungan Sejenis, Pria di Ponorogo Berujung Diperas Rp 13 Juta, Diancam Dibongkar ke Istri

Seorang pria di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjadi korban pemerasan. Kejadian bermula saat korban mengenal pelaku lewat komunitas sesama jenis.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Jalani Hubungan Sejenis, Pria di Ponorogo Berujung Diperas Rp 13 Juta, Diancam Dibongkar ke Istri
surya/Sofyan Arif Candra
Polres Ponorogo mengamankan pelaku pemerasan di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Rabu (8/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjadi korban pemerasan.

Kejadian bermula saat korban mengenal pelaku lewat komunitas sesama jenis.

Setelah itu, keduanya berkomunikasi intens.

Mereka sepakat bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis.

Setelah kejadian itu, korban malah diperas hingga belasan juta rupiah.

Bermula dari hubungan sesama jenis pria atau gay, Polres Ponorogo mengamankan orang yang mengaku sebagai wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Beraksi saat Korban Tidur dan Jemur Baju Pakai Daster Tipis

Berita Rekomendasi

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AAS (45) warga Kecamatan MranggeKabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42) yang keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.

Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.

"Totalnya ada 6 orang (tersangka) jadi masih ada 3 tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran," kata Catur, Rabu (8/6/2022).

Kronologi pemerasan sendiri bermula saat korban MS (48) melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.

Setelah itu pada tanggal 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku IN (19) yang mengaku bernama Adi.

Lalu pada tanggal 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Lalu pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan.

Baca juga: Remaja di Aceh Dirudapaksa 2 Kali oleh Paman, Aksi Berawal Saat Korban Tidur dan Pakai Daster Tipis

Baca juga: Guru Madrasah Diduga Cabuli Siswinya, Modus Kumpulkan Tugas saat Libur Sekolah, Korban Trauma

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas