Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan: Saya Khilaf Melihat Dia Tidur

Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan: Saya Khilaf Melihat Dia Tidur
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 5 bulan.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban tidur.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lalu melaporkan suaminya ke polisi.

Pelaku H (52) warga Muba ini tega menodai sang putri kandung berinisial PS (13) sejak Desember 2021 lalu.

Akibat kejadian tersebut, kini sang anak yang merupakan bungsu dari 3 bersaudara tersebut tengah mengandung.

Merasa anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri, sang istri berinisial YL (50) akhirnya melaporkan tindakan amoral sang suami ke polisi.

Baca juga: Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Barat Daya, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster

Baca juga: Pemuda di Bone Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu

BERITA REKOMENDASI

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kejadian bermula saat itu pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban sendiri.

Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya.

"Disana lah terjadi perbuatan asusila itu," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).

Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil.
Kehamilan korban diketahui sang ibu melihat anak muntah-muntah dan kemudian dibawa ke Jambi untuk di periksa ternyata korban sudah hamil 5 bulan.

Pihaknya pun lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan Erlita desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman dan tanpa perlawanan dari tersangka.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti."

"Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.

Baca juga: Wanita 21 Tahun Dirudapaksa 4 Pria hingga Pingsan, Diadang di Jalan lalu Dibawa ke Hutan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas