Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan: Saya Khilaf Melihat Dia Tidur
Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
Itupun tersangka melakukannya berulang-ulang karena tidak ada perlawanan dan ancaman dari korban.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jelang Subuh, Ayah di Muba Pindah Kamar 'Service' Anak Kandung, Korban Hamil 5 Bulan
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)