Kakek 61 Tahun Harus Meringkuk di Penjara, Sewakan Dapur Rumahnya untuk Berbuat Asusila Sejoli
Seorang kakek di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur harus meringkuk di penjara karena menyewakan dapur rumahnya untuk berbuat asusila.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur harus meringkuk di penjara.
Hal itu lantaran dirinya menyewakan dapur rumahnya untuk berbuat asusila.
Dia tidak memasang tarif, tapi tamu yang datang memberinya uang Rp 20.000-40.000.
Uang itu dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mesaji (61), kakek asal Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Mesaji ditangkap polisi terkait kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Baca juga: Remaja Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang, 1 Bulan Layani 10 Tamu, Diselamatkan Pria yang Kasihan
Baca juga: Seorang Kakek di Blitar Jatim Sewakan Dapurnya Tempat Prostitusi: Segini Tarifnya
Kakek tiga cucu itu menyewakan kamar rumahnya untuk kegiatan prostitusi.
Mesaji mengaku sudah sekitar tiga tahun menyewakan tempat untuk kegiatan prostitusi.
Bapak dua anak itu tinggal sendirian di rumah. Sedang, kedua anaknya bekerja di Jakarta.
"Sebenarnya saya tidak menyewakan tempat, tapi mereka datang sendiri ke rumah membawa pasangan," kata Mesaji saat di Polres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022).
Mesaji mengatakan tempat yang dipakai untuk kegiatan prostitusi berada di dapur rumahnya.
Sekali main, pelanggan membayar uang sewa tempat mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000.
"Saya tidak memasang tarif sewa, kadang pelanggan memberi uang Rp 20.000 sampai Rp 40.000," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.