Kakek 61 Tahun Harus Meringkuk di Penjara, Sewakan Dapur Rumahnya untuk Berbuat Asusila Sejoli
Seorang kakek di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur harus meringkuk di penjara karena menyewakan dapur rumahnya untuk berbuat asusila.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dikatakannya, uang dari hasil menyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi dipakai buat membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Wanita Diduga Selingkuh Diusir Warga, Dianggap Datangkan Musibah, Anak dan Suami Ikut Angkat Kaki
Sudah enam tahun ini, Mesaji tidak bekerja karena sakit. "Saya sudah enam tahun tidak kerja karena sakit," katanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan mengungkap tiga kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2022.
Tiga kasus prostitusi itu satu kasus berada di wilayah Sanankulon dan dua kasus berada Nglegok. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus itu.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu, menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi.
"Kami mengungkap tiga kasus prostitusi dengan modus menyediakan tempat. Hanya menyediakan tempat dengan harga sewa mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000," kata Momon.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Blitar Sewakan Dapur Rumahnya untuk Berbuat Dosa Para Sejoli: Mereka Datang Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.