Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah dan Klaten Ditetapkan Jadi Tersangka
Pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah, IM (26) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah, IM (26) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Selain IM, polisi juga menetapkan SW (62), Amir Quro atau pimpinan Khilafatul Muslimin cabang Klaten sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah Polres Klaten memerika dan menggeledah empat kantor Khilafatul Muslimin.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial IM dan SW. Keduanya pimpinan Jateng dan Klaten ," ujar Kapolres Klaten , AKBP Eko Prasetyo saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022) siang.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Cabang Purwasuka Kerap Sebar Pamflet Soal Khilafah ke Sekolah di Karawang
Menurut Kapolres, kedua tersangka sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat setelah adanya laporan polisi (LP) nomor B/ 85/VI/ SPKT tanggal 6 Juni 2022.
Kedua tersangka, lanjutnya juga mengadakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Adapun konvoi tersebut, dilakukan oleh kelompok tersebut pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 07.00 hingga 12.30 dan dimulai dari kantor kelompok itu yang berada di Dukuh Gadingsawahan Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara yang diikuti oleh sekitar 50 orang.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka Ditangkap, Polisi Sita Buku hingga Uang Rp 12 Juta
"Konvoi ini berjumlah sekitar 50 orang dengan sepeda motor sekitar 30 unit. Kami sudah lakukan penggeledahan di 4 lokasi kantor dan 2 rumah," ucapnya.
Adapun beberapa baramg bukti yang turut diamankan yakni, rekaman video dan foto pada saat konvoi, famplet, buku, majaalh, printer, laptop, CPU hingga struktur organisasi
Terkait pasal yang disangkakan kepada IM dan SW, lanjut Kapolres yakni, pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UUD nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 107 juncto 53 KUHP ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten , AKP Guruh Bagus Edy Suryana menambahkan hasil penyidikan dari pihaknya kelompok tersebut sudah membuat struktur organisasi yang mengarah ke organisasi khilafah.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah menggeledah kantor dan rumah, dimana disana terdapat barang-barang yang ditemukan dan bisa dikatakan dalam konteks membuat struktur organisasi khilafah," ulasnya.
Baca juga: Cari Aliran Dana Khilafatul Muslimin di Luar Negeri, Polri Gandeng PPATK
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli agama terkait isi pamflet yang dibagikan oleh Khilafatul Muslimin itu.
Dimana, didapati jika selebaran itu tidak utuh, sehingga jika masyarakat awam membacanya dikhawatirkan bakal tergiring oleh opini untuk mendukung negara khilafah.
"Kami sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet atau maklumat yang disampaikan kelompok ini, itu isnya tidak secara utuh, sehingga jika orang membaca brosur itu akan menggiring opini pembacanya ke pembentukan negara khilafah," tegasnya.
Ia pun mengatakan kelompok tersebut sudah berada di Klaten sejak tahun 2009 dan saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait sumber dana dari kelompok tersebut. (Mur)
Penulis: Almurfi Syofyan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Tersangka Setelah Geledah Kantor Khilafatul Muslimin Klaten
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.