Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya Jadi Tersangka, Ini Perannya

Penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari keterangan 3 aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya Jadi Tersangka, Ini Perannya
istimewa
Polres Brebes menangkap Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya, berinisial AJ. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad

TRIBUNNEWS.COM, BREBES -  Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya berinisial AJ (30) ditetapkan sebagai  tersangka baru konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes,. Jawa Tengah. 

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan tiga tersangka pimpinan cabang dan ranting yakni GZ, AS dan DS.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai penanggung jawab konvoi. 

Dia yang menyuruh konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

"Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda yang dilakukan jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. 

Dengan cara mengumpulkan para ummul quro di Toko Istana Busana di tempat saudara AS," kata AKBP Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com. 

BERITA REKOMENDASI

AKBP Faisal mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh aliran Khilafatul Muslimin tidak hanya melakukan konvoi. 

Baca juga: 48 KK di Desa Karang Sari Lampung Anggota Khilafatul Muslimin, Begini Cara Keluar Masuk Warga

 Tetapi juga menyebarkan brosur, pamflet yang berisi maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong. 

Ini memicu keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta berpotensi makar.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AJ, meliputi handphone, sebuah screen shoot foto kegiatan pada 26 Mei 2022.

Juga sebuah screen shoot imbauan pelaksanaan kegiatan pada 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

"Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 55 dan atau Pasal 15 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 junto Pasal 55 KUH Pidana," jelasnya. 

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan, penangkapan tersangka baru tersebut. 

Ia menyatakan, AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya.

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," jelasnya. (fba)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Bekingan Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Tugasnya Seabrek

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas