Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pimpinan Ponpes Nodai 6 Santriwatinya di Tanggamus, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) melecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus bergulir.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Pimpinan Ponpes Nodai 6 Santriwatinya di Tanggamus, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi seorang oknum pimpinan ponpes lecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Trisno Jhohannes Simanullang selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan, tahapan persidangan kali ini adalah penuntutan terhadap terdakwa Rahmat Hidayat.

"Tuntutan tersebut, terdakwa dituntut untuk pidana penjara selama seumur hidup," kata Trisno saat memberikan keterangan pers di ruang media center PN Kota Agung.

Ia meneruskan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

"Penasehat hukum terdakwa memohon agar diberikan waktu kurang lebih 2 minggu. Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, dengan agenda pledoi dari terdakwa," ujarnya.

Trisno menegaskan, saat melakukan aksi damai pihak korban menyampaikan aspirasi yang senada dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Selang Waktu 30 Menit, Dua Emak-emak di Lubang Buaya Jadi Korban Pelecehan 

"Namun, mengenai proses penegakan hukum terutama persidangan, pengadilan tidak dapat mencampuri prosesnya, karena merupakan kewenangan sepenuhnya yang dimilik oleh Majelis Hakim yang diatur oleh undang-undang," jelasnya.

"Karena Hakim dan Majelis Hakim bebas, tidak ada intervensi dari manapun," tutup dia.

BERITA REKOMENDASI

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Rahmat Hidayat yang didakwa melakukan tindakan asusila terhadap enam santriwatinya.

Rahmat sempat masuk dalam Dafta Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021.

Kemudian, ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tanggamus berkolaborasi dengan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/2021) silam.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Pelaku Asusila di Tanggamus

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)


Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas