Update Kasus Pimpinan Ponpes Nodai 6 Santriwatinya di Tanggamus, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) melecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus bergulir.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) melecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus bergulir.
Sebelumnya, Rahmat Hidayat (33) ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak didiknya sendiri.
Rahmat diamankan di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Ia buron selama satu bulan dan bersembunyi di tempat kerabatnya.
Kini kasus yang membelit Rahmat sudah naik kemeja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang tuntutan digelar pada Rabu (8/6/2022) sore di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Baca juga: Polisi Buru Ojol yang Lecehkan Gadis Berusia 6 Tahun di Bekasi
Terdakwa yang merupakan pengasuh pondok pesantren di daerah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Yudha Nugraha.
Jaksa Imam menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan menurut hukum pidana.
"Poinnya adalah pada perbarengan beberapa perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang," jelas Imam.
Sehingga, ia menilai, terdakwa patut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmat Hidayat bin Karyana dengan pidana selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Imam Yudha Nugraha dalam sidang tersebut.
Imam menambahkan, adapun barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, kaus, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 2.000.
Baca juga: Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan itu disambut ekspresi kepuasan oleh pihak korban yang sebelum sidang dimulai, melakukan aksi damai di halaman PN Kota Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.