Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pimpinan Ponpes Nodai 6 Santriwatinya di Tanggamus, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) melecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus bergulir.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Pimpinan Ponpes Nodai 6 Santriwatinya di Tanggamus, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi seorang oknum pimpinan ponpes lecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) melecehkan 6 santriwatinya di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus bergulir.

Sebelumnya, Rahmat Hidayat (33) ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak didiknya sendiri.

Rahmat diamankan di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Ia buron selama satu bulan dan bersembunyi di tempat kerabatnya.

Kini kasus yang membelit Rahmat sudah naik kemeja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang tuntutan digelar pada Rabu (8/6/2022) sore di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Baca juga: Polisi Buru Ojol yang Lecehkan Gadis Berusia 6 Tahun di Bekasi

Terdakwa yang merupakan pengasuh pondok pesantren di daerah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Yudha Nugraha.

Berita Rekomendasi

Jaksa Imam menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan menurut hukum pidana.

"Poinnya adalah pada perbarengan beberapa perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang," jelas Imam.

Sehingga, ia menilai, terdakwa patut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmat Hidayat bin Karyana dengan pidana selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Imam Yudha Nugraha dalam sidang tersebut.

Imam menambahkan, adapun barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, kaus, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 2.000.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

JPU Imam Yudha Nugraha saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Kota Agung, Rabu (8/6/2022).
JPU Imam Yudha Nugraha saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Kota Agung, Rabu (8/6/2022). (TribunLampung.co.id/Istimewa)

Tuntutan itu disambut ekspresi kepuasan oleh pihak korban yang sebelum sidang dimulai, melakukan aksi damai di halaman PN Kota Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas