Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya

Kasus penggelapan uang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 30 tahun bernama Angga Maulana.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi karyawan perusahaan obat nyamuk di Tegal gelapkan uang Rp 626 juta milik perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 30 tahun bernama Angga Maulana.

Pelaku sebelumnya merupakan karyawan perusahaan obat nyamuk.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat membenarkan kasus ini.

Baca juga: Tabungan Umrah Rp 68,5 Juta Milik Pasutri di Malang Raib Digondol Pencuri, Modus Numpang ke Toilet

Ia mengatakan, warga tercatat sebagai warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Tersangka adalah karyawan PT Mitra Niaga Bahari yang dikenal dengan Perusahaan Obat Nyamuk King Kong.

Berita Rekomendasi

Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.

Tersangka dengan jabatannya, memiliki tugas menerima setoran uang dari kolektor untuk disetorkan ke rekening perusahaan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil audit keuangan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil audit keuangan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022). (TribunPantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Tetapi oleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Total uang yang digelapkan mencapai Rp 626.130.347.

"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).

AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.

Baca juga: Gondol Uang Perusahaan Sebanyak Rp2 M, Pegawai Finance asal Gresik Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Termasuk untuk membeli aset rumah.

Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.

Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Obat Nyamuk King Kong Tegal Tertangkap, Buron Sejak 2016

(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas