Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Sapi Milik Ibunya Sendiri di Situbondo

kasus pencurian seekor sapi yang dilakukan anak, Samsul Bahri telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Sapi Milik Ibunya Sendiri di Situbondo
Surya/Rahadian Bagus
Ilustrasi Pencurian Sapi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menyelesaikan kasus pencurian seekor sapi yang dilakukan anak, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto, dari ibu kandungnya sendiri, Miswana di wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan kasus itu telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.

“Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Pemuda di Situbondo Nekat Curi dan Jual Sapi Orangtuanya untuk Bayar Utang

Baca juga: Tergiur Mahar Mobil dan Rumah, Gadis di Ngawi Mau Dinikahi Pria 50 Tahun Ternyata Ujungnya Penipuan 

Selanjutnya, JAM-Pidum Kejagung memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Saat ini, tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 9 Juni 2022.

Ketut menyebutkan alasan pihaknya memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lantaran korban yang juga orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.

Selain itu, tersangka Samsul Bahri juga disebutkan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

“Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” tukas Ketut.

Kronologi pencurian kasus sapi

Adapun kejadian pencurian sapi itu berawal saat korban Miswana mempercayakan 1 ekor sapi betina jenis Limosin miliknya kepada kerabatnya, Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil. 

“Pada Rabu 6 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang,” jelas Ketut.

Baca juga: MAKI Beberkan Perbandingan Gaji Jaksa Agung dan Pimpinan KPK

Baca juga: Susah Dapat Kerja Hanya Modal Ijazah SMP, Mama Muda di Mojokerto Terseret Prostitusi Online 

Ketut menambahkan sapi tersebut kemudian dicuri oleh anak kandung korban Samsul Bahri.


Sapi itu dikeluarkan dari kandang kemudian dinaikkan ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Desa Bantal.

"Atas kejadian pencurian ini, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. Keesokan harinya, sekitar pukul 00:20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian pencurian sapi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus," ungkap dia.

Lalu, Samsul Bahri diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas