Buntut Kasus Pernikahan Manusia & Domba, Warga Jogodalu Minta Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Ditutup
Massa menuntut para pihak dan pemilik pesanggrahan untuk meminta maaf dan beritikat baik kepada masyarakat Desa Jogodalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur yang terdiri anak-anak, orang tua sampai kepala desa melakukan unjuk rasa di depan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Senin (13/6/2022).
Mereka ingin memastikan bahwa pemilik pesanggrahan tersebut bukan warga Jogodalu.
Aksi unjuk rasa tersebut dijaga ketat oleh aparat Polres Gresik dan TNI Kodim 0817 Gresik.
Unjuk rasa ini buntut dari adanya pernikahan manusia dengan domba yang terjadi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik kader Partai Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.
Warga Desa Jogodalu unjuk rasa agar pesanggerahan ditutup.
Warga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aliansi Masyarakat Desa Jogodalu, Menolak Pembodohan Pernikahan Manusia dengan Kambing’.
Selain spanduk, ada juga poster bertuliskan, ‘Pelaku Bukan Orang Jogodalu’.
Selama unjuk rasa, massa membaca shalawat nabi, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca doa di depan pesanggrahan yang sudah ditutup oleh pemiliknya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menuntut para pihak dan pemilik pesanggrahan untuk meminta maaf dan beritikat baik kepada masyarakat Desa Jogodalu.
Baca juga: Demi Konten, Pernikahan Manusia dengan Domba Berbuntut Panjang, Pelaku Dijerat Pasal Penistaan Agama
Sebab, Desa Jogodalu sangat dirugikan dalam kegiatan pernikahan manusia dengan kambing.
Selain itu, kegiatan dan aktivitas di pesanggerahan dihentikan, sebab meresahkan masyarakat Desa Jogodalu dan Polsek Benjeng untuk mengawal kasus ini.
"Kita akan mengawal, sampai pesanggrahan ini betul-betul ditutup,"kata Wahyu Amirullah, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Setelah acara doa bersama selesai, warga memasang spanduk dan poster di pintu gerbang pesanggrahan.
Sementara Kepala Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Juwaiminingsih mengatakan, penghuni Pesanggrahan Keramat Ki Ageng bukan warga Desa Jogodalu, sehingga memicu keramaian warga akibat mendengar kabar pernikahan manusia dengan domba.
"Saya sendiri tidak tahu kegiatan di sini. Sebab, penghuni pesanggrahan bukan warga sini," kata Juwaiminingsih.
Diketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik melakukan acara pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, Minggu (5/6/2022).
Dalam rangkaiannya acara tersebut menggunakan ajaran agama Islam.
Sebelumnya heboh prosesi pernikahan manusia dengan domba betina yang diberi nama Sri Rahayu di Gresik, Jawa Timur.
Meski para pelaku telah menyampaikan klarifikasi bahwa hal itu hanya kepentingan konten, tapi masalah tak berhenti di situ.
MUI Gresik telah mengeluarkan sikap dan menilai perbuatan tersebut sebagai penodaan atau penistaan agama.
Empat orang yang terlibat kemudian diminta bertaubat dan mengucap kalimat syahadat.
Mereka antara lain Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan, tempat lokasi pernikahan manusia dan domba berlangsung.
Kemudian ada nama Syaiful Arif, mempelai pria.
Selanjutnya, Krisna yang dalam video itu bertindak sebagai penghulu.
Terakhir Arif, selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA).
Baca juga: Menyesal dan Minta Ampun, Pria Nikahi Domba Mengaku Diamuk Sang Istri: Saya Jelaskan Hanya Konten
Polisi turun tangan
Kasus pernikahan manusia dengan domba yang bikin heboh itu menyita perhatian publik di Gresik.
Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut akan diperiksa.
"Jadi penetapan tersangka atau siapa-siapa yang terlibat bisa nanti dua, empat atau mungkin bisa lebih juga. Yang pasti kami selalu koordinasi dengan saksi ahli dan MUI," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, Senin (13/6/2022).
Saat ini Polres Gresik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam rangka BAP.
"Masih penyelidikan belum penyidikan," kata dia.
Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir.
Dia ikut hadir dalam acara pernikahan sebagai tamu undangan.
"Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapun, nanti kami update perkembangannya," tandasnya.
Terancam dijerat pasal penodaan agama
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).
"Sesuai dengan Pasal 156 tentang Penistaan Agama," ujarnya.
Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.
Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
Paska video berdurasi 1 menit lebih viral di media sosial, para pihak terkait langsung melakukan klarifikasi dan memastikan itu hanyalah konten.
Baca juga: Pernikahan Manusia dengan Domba, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama.
Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tidak lazim.
Syaiful Arif mempelai pria dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu.
Domba tersebut diberi nama Sri Rahayu.
Keempatnya telah membaca surat pernyataan bertaubat dan membaca dua kalimat syahadat di depan para ulama.
"Permintaan maaf yang sudah dilaksanakan tidak menggugurkan unsur pidananya," ucapnya, Senin (13/6/2022).
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Desa Tercemar Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Warga Gresik Minta Pesanggrahan Ditutup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.