Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Tangsel Ini Akhirnya Terima SK PPPK: Awalnya Adalah Seorang Pengacara

Pria yang kini berusia 49 tahun itu, awalnya adalah seorang guru honorer pada 2008.

Editor: Erik S
zoom-in Guru Honorer di Tangsel Ini Akhirnya Terima SK PPPK: Awalnya Adalah Seorang Pengacara
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ferry Agus Setyawan PPPK formasi tahun 2021 saat menunggu panggilan penerimaan SK Gubernur Banten di Sekretariat Provinsi Banten, Senin (13/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN- Ferry Agus Setyawan akhirnya menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia diterima menjadi PPPK pada formasi tahap 1 tahun 2021.

Pria yang kini berusia 49 tahun itu, awalnya adalah seorang guru honorer pada 2008.

Dia mengajar mata pelajaran PPKN di SMAN 12 Kota Tangerang Selatan.

Sebelum menjadi guru, dia bekerja sebagai pengacara. Namun, profesi itu rela ditinggalkan karena menjadi guru adalah cita-citanya.

Baca juga: Pemprov Banten Berusaha Cari Jalan Keluar Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Pada usia 35 tahun, dia mengajar di sekolah. Dia menerima bayaran Rp 250 ribu per bulan yang
dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Ferry mengaku sudah lima kali berjuang mengikuti program pemerintah untuk seleksi CPNS, namun berlum berhasil.

Berita Rekomendasi

"Berjuang ikut program pemerintah, tahun 2008 jadi guru usia 35 tahun, sebelumnya saya seorang pengacara, jadi guru karena senang di dunia pendidikan," ujarnya pada TribunBanten.com saat ditemui di Lapangan Sekretariat Provinsi Banten, Senin (13/6/2022).

Untuk menambah penghasilannya, Ferry juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Grafika (STIG) di Lebak Bulus.

Baca juga: 8.000 Tenaga Honorer di Kabupaten Jeneponto Terancam Jadi Pengangguran

Sudah sekitar 14 tahun, dia mengajar peserta didik.

Ke depan Ferry berharap agar pemerintah Provinsi Banten memberikan kejelasan terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan SK penandatanganan perjanjian yang ditandatangi menggunakan materai yang belum jelas.

"Harapan ke depan minta kejelasan bagaimana penghitungan TMT dan SK berlaku perbulan apa itu belum jelas, itu hanya pemberian SK Gubernur belum SK penandatanganan perjanjian kerja pakai matrai belum," terangnya.

Hal itu masih dijadwalkan lagi, kata Ferry.

"Banten termasuk terbelakang, Jabodetabek sudah semua, sedangkan Banten baru SK dari Provinsi," ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas