Guru Honorer di Tangsel Ini Akhirnya Terima SK PPPK: Awalnya Adalah Seorang Pengacara
Pria yang kini berusia 49 tahun itu, awalnya adalah seorang guru honorer pada 2008.
Editor: Erik S
Padahal, hal itu berkaitan dengan gaji.
Baca juga: Pemerintah Diingatkan untuk Berhati-hati Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
"Itu kaitannya dengan gaji, belum ada kejelasan TMT dihitung per bulan apa, keputusan Presiden per 1 Januari 2022 sudah jelas terkait SK dan TMT, hanya provinsi Banten yang lama, ini aja tadinya mau diundur 1 Juli pemberian SK Gubernur, kami tolak dan akhirnya Juni dibagikan," jelasnya.
"Negara ini butuh guru negeri, tapi seolah tidak butuh, hampir setiap sekolah lebih banyak honorer ketimbang PNS dari 60 guru hanya 15 yang PNS, seolah tidak butuh, saya minta kejelasan pemerintha apapun itu, apalagi penggunaan kurikulum pembelajaran, kalau mau gunakan kurikulum merdeka belajar gunakan, kalau mau sejahterakan honorer sejahterakan, jangan setengah-setengah, kaya PPPK tahap tiga aja belum ada kejelasan," paparnya.
Sementara itu, Pj Gubernu Banten, Almuktabar mengatakan SK Gubernur Banten yang diberikan tersebut dibarengi dengan hak dan kewajiban.
"SK persiapan itu dibarengi hak dan kewajiban dasarnya itu," jelasnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kisah Guru Honorer di Banten: Rela Tinggalkan Advokat, Hanya Ini yang Didapat Selama Belasan Tahun!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.