Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Hubungan Sejenis di Ponorogo Jatim
Polisi menangkap pelaku pemerasan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bermodus hubungan sesama jenis.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polisi menangkap pelaku pemerasan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bermodus hubungan sesama jenis.
Pelaku mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Polisi menangkap tersangka berinisial AAS (45), NY (42), dan SG (42) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (4/6/2022).
Saat ini tiga tersangka lain masih buron.
Baca juga: Oknum Pejabat di Lombok Utara Mengaku Jadi Korban Pemerasan Setelah Melakukan VCS
Pemerasan bermula saat pria berinisial MS (48) kenalan dengan remaja pria berinisial IN (19) melalui aplikasi komunitas sesama jenis pada 25 Mei 2022.
Saat itu IN mengaku bernama Adi.
MS dan IN bertemu dan berhubungan di toko Desa Nglumpang pada 28 April 2022 malam.
Baca juga: Sepasang Remaja yang Tengah Memadu Kasih di OKI Jadi Korban Pemerasan
IN dan tersangka lain mendatangi MS pada 3 Juni 2022.
Para tersangka ini mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Para tersangka mengancam akan menulis perbuatan MS di media online dan disebarkan ke istri dan keluarganya
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Oknum Diduga Anggota SPSI Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan
Korban menawar, dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta.
Korban menyerahkan uang tersebut pada Senin (6/6/2022).
"Kami menangkap tiga tersangka. Kami masih mengejar tiga tersangka lain," terang Catur.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Pemerasan Hubungan Sesama Jenis di Ponorogo, Pelaku Ngaku Wartawan dan LSM