Bocah Kelas 4 SD di Kabupaten Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Pria yang Lengannya Penuh Tato
Aksi bejat pelaku itu dilakukan karena nafsu ketika melihat korban, apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Bocah yang baru duduk di kelas 4 SD di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat menjadi korban pencabulan pria berinisial FS (27), warga asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Untuk mempertanggungjawab perbuatan, FS mendekam ruang tahanan Mapolsek Gununghalu setelah aksi bejatnya yang dilakukan beberapa kali itu dilaporkan oleh orangtua korban ke pihak kepolisian.
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, kasus persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak awal Juni 2022.
Kemudian ian aksi bejat pelaku langsung terbongkar usai korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Awalnya korban ini enggak mau cerita. Tapi mungkin feeling orangtua itu kuat, akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Remaja 13 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan, Polisi Telusuri Ayah Biologis Bayinya dengan Tes DNA
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wasiman, aksi bejat pelaku itu dilakukan karena nafsu ketika melihat korban, apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.
"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.
Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Jadi saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Wasiman.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Bejat di Bandung Barat, Tega Lakukan Asusila pada Bocah Kelas 4 SD, Hisap Lem sebelum Beraksi