Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki 2 Paket Sabu, Pasangan Suami Istri di Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Usai mendengar tuntutan para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring memelas minta keringanan hukuman.

Editor: Erik S
zoom-in Miliki 2 Paket Sabu, Pasangan Suami Istri di Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
ilustrasi Pasangan suami Istri Rudianto alias Ajok dan Dewi Ekasari dituntut masing-masing 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan suami Istri Rudianto alias Ajok dan Dewi Ekasari dituntut masing-masing 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/6/2022).

Keduanya adalah terdakwa kasus kepemilikan sabu.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pudana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsidar 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani.Jaksa menilai, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Waria di Lubuk Alung Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Jualan Sabu di Salon

Usai mendengar tuntutan para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring memelas minta keringanan hukuman.

"Mohon diberi keringanan, Pak Hakim," ucapnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula saat anggota Polrestabes Medan keduanya di Jalan Denai Gang Jati.

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Pemuda di Palembang Mengamuk hingga Bakar Rumah

Berita Rekomendasi

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu-sabu dari tangan kanan terdakwa beserta timbangan, dan lainnya yang disimpan kedua terdakwa di dalam kamar.

"Kedua terdakwa membeli sabu dari Jefri (belum tertangkap) dengan harga per gram nya Rp 600 ribu, dan menjual kembali kepada orang lain seharga Rp 800 ribu, hingga keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu," pungkas jaksa.

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PASANGAN Suami Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas