Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun Ternyata Karena Asmara, Ini Penjelasan Kapolres
Polres Madiun Kota juga telah memeriksa istri tersangka yang juga mengakui bahwa menjalin asmara dengan korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pensiunan RRI Madiun Jawa Timur, Aris Budianto (58) tewas dibunuh karena masalah asmara.
Korban diketahui berselingkuh dengan istri pelaku Nursali (45).
Nursali menghabisi nyawa Aris pada Kamis (2/6/2022) lantaran cemburu dan sakit hati.
Polres Madiun Kota juga telah memeriksa istri tersangka yang juga mengakui bahwa menjalin asmara dengan korban.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Pensiunan Karyawan RRI Madiun, Kronologi hingga Dugaan Motif Asmara
Tersangka dan korban sendiri sudah kenal dekat, karena kontrakan tersangka berada satu lingkaran dengan rumah korban.
Namun diketahui tersangka bersama istrinya sudah meninggalkan kontrakan tiga bulan sebelum insiden pembacokan tersebut.
Diketahui tersangka berada di Bangkalan dan kembali ke Kota Madiun hanya melancarkan aksi kejamnya tersebut.
"Jadi tersangka ini tahu kalau setiap hari korban salat ke masjid, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Beredar Rumor dan Dugaan Pembunuhan Pensiunan Pegawai RRI di Madiun Dipicu Soal Asmara
Tersangka lalu menemui korban di jalan gang dekat rumah korban dan langsung mengayunkan clurit ke beberapa bagian tubuh korban.
Akibat sejumlah bacokan clurit tersebut korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Setelah membacok korban, tersangka langsung balik ke kampung halamannya di Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Saat ini Polres Madiun Kota juga masih mencari rekan tersangka bernama Akri yang berperan mengantarkan pelaku berangkat dan pergi Bangkalan - Madiun.
"Jadi satu orang ini masih DPO ya (Daftar Pencarian Orang)," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Kasus Pembunuhan Pensiunan Pegawai RRI Madiun Mulai Ada Titik Terang
Penetapan tersebut berdasarkan rekaman kamera CCTV dimana pelaku terlihat bersama seseorang saat mendatangi tempat kejadian perkara pembunuhan.
Atas perbuatannya tersangka Nursali dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motif Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun Terungkap : Istri Selingkuh Bikin Cemburu dan Sakit Hati