Pensiunan RRI Tewas Dibunuh Penjual Es Batu Karena Motif Asmara: Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Polisi mengatakan, sebelum membunuh korban, tersangka N sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN- N ditetapkan sebagai sebagai tersangka pembunuhan pensiunan RRI di Madiun Aris Budianto (58).
N dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
N yang sehari-hari berjualan es batu itu terancam hukuman mati.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022) siang.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Pelaku Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Korban
Suryono mengatakan, sebelum membunuh korban, tersangka N sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari. Tersangka N menunggu momen yang tepat menjalankan aksinya.
Sampai akhirnya, tersangka N mencegat korban yang sendirian saat menuju masjid hendak salat Subuh.
“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak shalat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,” kata Suryono.
Baca juga: Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun Ternyata Karena Asmara, Ini Penjelasan Kapolres
Saat itu, N langsung membacok korban dengan celurit dan kabur. Korban pun tewas bersimbah darah dan ditemukan warga di jalan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap pensiunan PNS RRI Madiun, Aris Budianto (58).
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Pensiunan Karyawan RRI Madiun, Kronologi hingga Dugaan Motif Asmara
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Berita ini telah tayang di Kompas.com