Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Bandung Barat, Tergoda saat Melihat Korban
Seorang pria bertato di Kabupaten Bandung Barat nekat merudapaksa anak di bawah umur. Korbannya masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Bandung Barat, Tergoda saat Melihat Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-seksual_20180103_142925.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bertato nekat merudapaksa anak di bawah umur.
Korbannya masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku mengaku tergoda saat melihat korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mengisap lem.
Seorang pria berinisial FS (27), warga asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tega melakukan aksi asusila pada seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 SD.
Karena perbuatannya, pria bertato ini harus mendekam ruang tahanan Mapolsek Gununghalu setelah aksi bejatnya yang dilakukan beberapa kali itu dilaporkan oleh orangtua korban ke pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa Pria Kenalannya hingga Hamil & Melahirkan, Pelaku Dipolisikan karena Ingkar Janji
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Tetangga Berusia 14 Tahun, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, kasus persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak awal Juni 2022.
Kemudian aksi bejat pelaku langsung terbongkar usai korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Awalnya korban ini enggak mau cerita. Tapi mungkin feeling orangtua itu kuat, akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wasiman, aksi bejat pelaku itu dilakukan karena nafsu ketika melihat korban.
Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.
"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.
Baca juga: Kronologi Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil
Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Jadi saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Wasiman.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Bejat di Bandung Barat, Tega Lakukan Asusila pada Bocah Kelas 4 SD, Hisap Lem sebelum Beraksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.