Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Editor: Erik S
Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.
Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari.
Apabila sisanya tidak sanggu dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Baca juga: Peringatan Keras Firli Kepada Pj Kepala Daerah: Jauhi Korupsi atau Tunggu Giliran Ditangkap KPK
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Dodi Reza Alex Noerdin berbelit-belit selama memberi keterangan di persidangan.
Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam memberatkan hukuman terhadapnya selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap JPU.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya pada, Kamis (23/6/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Disebut Terima Fee Rp 2,9 M, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut